Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Merek Benih Hortikultura, Potensi Kerugian Petani Rp 600 Miliar

- 30 Mei 2022, 15:06 WIB
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu, Senin, 30  Mei 2022.
Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK bersama Corporate Engagement Manager PT East West Seed Indonesia (Ewindo) Freddy Reynaldo dan terlapor kasus pemalsuan benih Deden Rohimat menujukkan bukti benih tomat merek SERVO palsu, Senin, 30 Mei 2022. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

BERITA KBB - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada hari ini berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana pemalsuan Merek SERVO yaitu merek atas benih Tomat yang dimiliki oleh produsen benih PT East West Seed Indonesia (Cap Panah Merah).

Praktik Kejahatan pelanggaran merek ini sangat merugikan nama baik PT East West Seed Indonesia (Ewindo) selaku produsen benih yang telah lebih dari 30 tahun berkomitmen menyediakan benih-benih hortikultura berkualitas kepada para petani.

Peredaran benih merek Servo palsu juga sangat meresahkan para petani yang bila terjadi di seluruh Indonesia berpotensi merugikan para petani hingga Rp 600 miliar.

Baca Juga: Mike Tyson Terbebas dari Tuntutan Pidana karena Meninju Sesama Penumpang Dalam Pesawat

Pelaku tindak pidana ini diduga dilakukan oleh sekomplotan orang yang melancarkan aksinya dari daerah Rancaekek dan Ciparay Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan memanfaatkan media sosial dan market place untuk menjalankan aksinya sehingga petani yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Jawa Barat tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.

“Terlapor dijerat Pasal 115 Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 100 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Kompol Maradona Armin Mapaseng, SH SIK, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Keberhasilan kepolisian membogkar tindak pidana yang sangat merugikan petani dan mengancam program ketahanan pangan nasional ini bermula dari keluhan Mustari, seorang petani di Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2021 kepada PT Ewindo.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dorong Petani Generasi Zilenial Mampu Bangkitkan Jawa Barat Swasembada Pangan

Petani yang menjadi korban penipuan ini awalnya menanyakan benih cabai kepada pelaku melalui media online aplikasi Messenger Facebook dengan akun ALZIZ BENIH UD alias UD BENIH alias ALZIZ UD.

Mustari pun kemudian membayar melaui transfer kepada pelaku yang memberikan no rekening atas nama Deden Rohimat. Setelah barang dikirim dan diterima oleh petani korban, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan korban.

Karena benih yang dikirim bukan benih cabai tapi justru adalah Benih Tomat Palsu yang menggunakan merek SERVO milik PT Ewindo atau Cap Panah Merah.

Baca Juga: Jumlah Produksi Melonjak Tinggi, Taliban Melarang Petani Tanam Opium di Afghanistan

Karena petani korban merasa curiga akan keaslian kemasan dari Benih Tomat SERVO tersebut, Petani korban kemudian mendatangi distributor PT Ewindo yang berada di Makassar dan menanyakan keaslian produk benih tersebut.

Pemeriksaan keaslian benih kemudian berlanjut hingga ke kantor pusat Ewindo di Purwakarta, Jawa barat.

Pasca dilakukan penelitian dan pengecekan lebih lanjut dan disandingkan dengan produk asli Merek SERVO milik Ewindo, kemasan benih tomat SERVO yang dikirim atau dijual oleh pelaku tersebut terbukti palsu dan sengaja dipalsukan oleh pelaku dengan maksud merusak citra Merek SERVO yang telah dikenal luas dan terbukti berhasil di kalangan para petani di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Hasilkan Generasi Unggul Bidang Pertanian, Rektor IPB Apresiasi Program Petani Milenial

“Berbekal temuan tersebut, Tim Legal Ewindo segera melakukan penelusuran dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, Polda Jabar mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana pelanggaran merek dan/atau juga peredaran benih palsu yang tidak hanya merugikan terhadap kami selaku perusahaan produsen benih, tetapi juga sangat merugikan para petani sehingga harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya termasuk para pembuat dan pengedar agar tidak ada korban-korban lagi yang dirugikan. Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril kami kepada para petani,” tutur Corporate Engagement Manager Ewindo Freddy Reynaldo.

Lebih lanjut, Freddy mengatakan, Ewindo sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil membongkar tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi petani dan juga program ketahanan pangan Pemerintah.

“Ke depannya kami berharap para petani tidak perlu khawatir lagi untuk menggunakan benih merek SERVO maupun benih Cap Panah Merah lainnya, karena kami juga telah melakukan pelbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan merek dan peredaran benih-benih palsu dengan menggunakan invisible ink dalam kemasan kami,” tambah Freddy.

Baca Juga: Wisuda 1.249 Petani Milenial, Ridwan Kamil Optimis Profesi Petani Akan Diminati Generasi Muda

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan merek maupun penyalahgunaan merek benih palsu lainnya,” tegas Kompol Maradona Armin Mapaseng, SH SIK, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar.

Seperti diketahui, benih adalah variabel yang sangat penting dan menentukan dalam keberhasilan budidaya yang dilakukan oleh petani. Penggunaan benih unggul berkualitas yang asli dan bersertifikat serta pemanfaatan teknologi budidaya yang tepat menjadi kunci keberhasilan budidaya dan peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Dengan demikian, benih merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan nasional. Oleh karena, itu benih yang digunakan harus benar-benar dihasilkan melaui proses produksi dan sertifikasi yang baik dan benar, bukan benih yang dihasilkan di luar proses tersebut atau sering disebut benih palsu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gandeng EdenFarm, Komitmen Serap Produksi Panen Petani Milenial

“Kami akan terus mendukung dan memberikan akses yang luas kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana pemalsuan benih yang sangat merugikan ini yang sekaligus menjadi wujud komitmen kami melayani petani dan mendorong keberhasilan program peningkatan produktivitas pertanian serta ketahanan pangan nasional. Dalam hal ini kami memaafkan pelaku namun berharap agar tindakan ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang dan tidak akan terjadi lagi di masa-masa mendatang.,” pungkas Freddy.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah