Tersangka Penganiaya Perawat Jason Tjakrawinata Dijerat Pasal Berlapis, Mulai Pasal Pidana dan Pasal Perusakan

- 17 April 2021, 14:44 WIB
Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Palembang diamankan polisi dan meminta maaf.
Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Palembang diamankan polisi dan meminta maaf. /

 

BERITA KBB- Setelah berhasil ditangkap usai viral akibat menganiaya seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, sang pelaku Jason Tjakrawinata (38) resmi ditahan pihak kepolisian. 

Pasalnya, Jason Tjakrawinata terkena pasal berlapis sehingga penyidik memutuskan untuk menahannya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 April 2021: Nana Hanyut Di Sungai, Dewa Berharap Nana Segera Ditemukan

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Sabtu 17 April 2021: Miran Kecewa, Dilsah Ingin Bunuh Reyyan Karena Trauma Pada Azize

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan, Sabtu 17 April 2021 seperti yang dilansir PMJNews. 

Irvan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x