Berikut Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

- 14 Juni 2022, 23:46 WIB
Update terbaru harga kambing kurban 2022 Semarang Jawa Tengah di pasar lokal dan Dompet Dhuafa jelang hari raya Idul Adha 1443 H
Update terbaru harga kambing kurban 2022 Semarang Jawa Tengah di pasar lokal dan Dompet Dhuafa jelang hari raya Idul Adha 1443 H /

Baca Juga: Ikuti Anjuran Idul Adha di Masa Pandemi, RPH di Kota Bandung Kebanjiran Penyembelihan Jumlah Hewan Kurban

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

Baca Juga: Keren! Profil dan Biodata Putra Siregar Juragan HP Pecahkan Rekor Muri Bagikan 1.100 Hewan Kurban

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah