Dia mengungkapkan berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, di Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.
"Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP. Sehingga potensi penjualan semakin meningkat," katanya.
Baca Juga: Transaksi E-Commerce Meningkat, UMKM Didorong Tingkatkan Literasi Digital
Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman khusus produk UMKM bertajuk Belanja Langsung Bela Pengadaan.
Hal itu untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Aplikasi ini merupakan suatu wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan harga maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Dukung UMKM, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Perintahkan SKPD dan BUMN Belanja Produk Lokal
Bagi UMKM yang ingin bergabung bisa langsung mendaftar secara online di marketplace yang sudah LKPP integrasikan dengan sistem LKPP seperti Program Bela pengadaan Mbiz Market, Shopee, Grab, Bhineka dan lainnya serta e-Katalog.
Setelah itu melakukan pendaftaran ke marketplace yang telah terdaftar di aplikasi bela pengadaan.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana mendukung UMKM Kota Bandung untuk ikut dalam bela pengadaan barang dan jasa pemerintah.