Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.
Baca Juga: Posko Pemprov Jabar di Kecamatan Gekbrong Terus Galang Bantuan untuk Pengungsi
Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.
"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucap Hermawan.
Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.
"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," ujar Hermawan.
Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.
Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.
Baca Juga: Terangi Lokasi Pengungsian di Kabupaten Cianjur, JQR dan Solar Generation Bangun Energi Terbarukan