Pemkot Bandung Akomodir Tuntutan UMK Serikat Buruh

- 1 Desember 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi Pemkot Bandung Akomodir Tuntutan UMK Serikat Buruh
Ilustrasi Pemkot Bandung Akomodir Tuntutan UMK Serikat Buruh /Antara/Muhammad Ibnu Chazar /

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Baca Juga: Posko Pemprov Jabar di Kecamatan Gekbrong Terus Galang Bantuan untuk Pengungsi

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucap Hermawan.

Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim: Risiko Banjir, Polusi di Jakarta Sumbernya Transportasi Hingga Harus Tingkatkan RTH!

"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," ujar Hermawan. 

Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.

Baca Juga: Terangi Lokasi Pengungsian di Kabupaten Cianjur, JQR dan Solar Generation Bangun Energi Terbarukan

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x