Mau Rayakan Nataru 2022-2023 di Kota Bandung? Ini Aturannya

- 22 Desember 2022, 05:43 WIB
Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023, Rabu 21 Desember 2022.
Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023, Rabu 21 Desember 2022. /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati rumusan penanganan Covid-19 serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023. Hal itu tertuang dalam Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023, Rabu 21 Desember 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap seluruh jajaran di Pemkot Bandung dapat berkolaborasi dalam penanganan Covid-19 dan persiapan Nataru 2022-2023.

 

“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” pesannya.

Baca Juga: Luncurkan Desa Cantik, BPS Sasar Seluruh Desa di Jabar

Secara teknis, Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memaparkan pada libur Nataru 2022-2023, diprediksi ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.

 

Di sisi lain, ia memastikan, tidak ada pembatasan ibadah maupun perayaan Nataru. Kendati demikian, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan, 10 poin yang menjadi fokus perhatian Pemkot Bandung sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 dan perayaan Nataru yaitu:

Baca Juga: Raih 3 Poin Usai Kalahkan Persita, Pelatih Persib Luis Milla Sebut Lawan Sempat Menyulitkan di Babak Kedua

1. Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

 

2. Antisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

 

3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan (Gasibu, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega, dan tempat wisata lainnya).

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 22,23,24 Desember 2022, Ada Manchester City vs Liverpool Dan Indonesia vs Kamboja

4. Optimalisasi pengawasan pada pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya sesuai kapasitas tidak melebihi 100 persen.

 

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan pada masa Nataru

 

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia) sehubungan dengan adanya peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Program SCTV Kamis 22 Desember 2022 Tayang Sinetron Baru Bertajuk 'Aura'

7. Peningkatan kapasitas tracing dan testing dengan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

 

8. Optimalisasi pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

 

9. Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Program ANTV Kamis 22 Desember 2022: Tayang Bintang Samudera Hingga Garis Tangan

Terkait kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan Natal, Asep menyebut kapasitas tersebut berada di angka 100 persen.

 

“Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red),” ujar Asep.

 

Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik: Sambo Melobi Richard Eliezer dengan Mencatut Kapolri Listyo Sigit

Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x