Serahkan LHP, BPK Nilai Kepatuhan Pemkot Bandung Telah Sesuai

- 5 Januari 2023, 19:57 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 kepada tiga daerah di kantor BPK, Kamis 5 Januari 2023
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 kepada tiga daerah di kantor BPK, Kamis 5 Januari 2023 /Adpim Kota Bandung/

BPK tidak mempermasalahkan skema pengadaan langsung. Sebab hal tersebut merupakan salah satu metode yang diperkenankan di Perpres pengadaan barang dan jasa. Perpres nomor 16 tahun 2018.

Baca Juga: Sempat Imbang, BJB Tandamata Atasi Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia, Awali Proliga 2023 Dengan Kemenangan

"Hanya memang ada syaratnya dan harus terpenuhi. BPK tidak melarang kalau untuk menyejahterakan masyarakat asal regulasinya tolong diperhatikan. BPK berharap pemeriksaan di daerah lain dapat menjadi momentum perbaikan juga di masing-masing wilayah," jelasnya.

 

Paula berpesan agar rekomendasi LHP yang disampaikan BPK wajib untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

 

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Tayang Kamis 5 Januari 2023: Syifa Kabur, Dafri Marah Besar!

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sangat bersyukur atas rekomendasi yang telah diberikan BPK untuk Pemkot Bandung.

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah