"Kami pastikan merek yang terdaftar tersebut nilai ekonominya akan semakin tinggi. Produk akan semakin bernilai," ujarnya.
Baca Juga: Denmark Ingin Masuk Lima Besar Negara Investasi Tertinggi di Jawa Barat
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar, Hafni Zanna Dewi menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh para pelaku usaha jika mendaftarkan brandnya.
Pertama, mampu menaikkan nilai ekonomi dari barang yang sudah didaftarkan mereknya.
Kedua, menjadi pembeda dengan merek lainnya. Ketiga, meningkatkan kredibilitas.
Baca Juga: Jabar Terima Bantuan Rp500 Juta dari NTT untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
"Lebih aman dan terlindungi untuk berjualan menggunakan brand tersebut. Apalagi sekarang sertifikat merek itu sudah bisa digadaikan ke bank," ucapnya.