Manggala Garuda Putih Gelar Aksi, Desak Irfan Suryanagara Dihukum Berat

- 8 Februari 2023, 10:22 WIB
Ormas Manggala Garuda putih menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2/2023).
Ormas Manggala Garuda putih menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2/2023). /Istimewa/

 

BERITA KBB - Salah satu ormas Manggala Garuda putih menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2/2023).

Mereka menuntut mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara yang sedang berperkara di pengadilan, dihukum sesuai dengan perbuatannya.

 

"Kami sebagai organisasi masyarakat meminta agar terdakwa Irfan Suryanagara dihukum dengan pidana yang sesuai. Jangan pernah melihat terdakwa Irfan Suryanagara ada hubungan saudara dengan hakim. Kami juga menduga ada bekingan dari petinggi polisi jendral yang berinisial AD dan W ," kata Ketua LBH Manggala Garuda Putih, Muhamad Ijudin Rahmat SH.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV SCTV Mendang Mending Bos Ganteng Kadang Bikin Aku Kesel, Salah Satunya Ada Fauzan Nasrul

Ijudin menambahkan, meski sudah berstatus terdakwa namun Irfan Suryanagara masih menjabat sebagai anggota DPRD. Otomatis, kata dia, Irfan masih mendapatkan gaji, fasilitas serta tunjangan dari negara 

 

"Ini kan bentuk korupsi bersama-sama dengan diamnya Ketua Pengadilan dan Hakim Bale Bandung. Agar menjadi contoh bagi pejabat lainnya di Republik Indonesia. Kami meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihukum seberat beratnya bila perlu ditambah dua kali lipat," kata Ketua Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus satria , 

 

Dalam orasi yang dihadiri oleh ratusan anggota Manggala Kabupaten Bandung, Ijudin menegaskan jika besok putusan terdakwa Irfan Suryanagara diberi keringanan oleh hakim, maka pihaknya akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung Jakarta. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Februari 2023 Seluruh Indonesia: Waspada Hujan Lebat di Wilayah Yogyakarta Siang Ini

"Tuntutannya pecat Ketua Pengadilan Bale Bandung," tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Irfan dituntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar terkait dengan bisnis SPBU. Irfan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian yang sehingga korbannya merugi puluhan miliar.***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x