Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.
Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski OPD sudah diberi hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.
Baca Juga: Indonesia dan Timor Leste Komitmen Tingkatkan Ekonomi dan Lanjutkan Pembangunan
Atas hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, data kependudukan menjadi modal dasar pelayanan publik, untuk itu integrasi data menjadi penting.
Ia mengimbau, seluruh OPD untuk terus berkomitmen, disiplin dan konsisten dalam pemanfaatan data kependudukan.
"Ini dilakukan sebaik mungkin untuk menghadirkan Bandung unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Suatu waktu pelayanan publik, masyarakat tidak perlu datang ke kantor semua sudah digital," kata dia.