Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik

- 7 Maret 2023, 15:39 WIB
Kota Bandung
Kota Bandung /Adpim Kota Bandung/

 

BERITA KBB - Kinerja tata ruang Kota Bandung meraih predikat terbaik di wilayah Jawa Barat. Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

Pada penilaian tersebut, Kota Bandung mendapat angka 100 untuk Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

 

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyelengarakan penataan ruang secara efektif dan efisien, namun demikian masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam suratnya yang diterima Humas Kota Bandung, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Dekranasda Kota Bandung Gandeng S.id Fasilitasi 100 Pelaku UMKM Lambungkan Potensi Pasar Digital

Kota Bandung meraih predikat efektif dan efisien untuk aspek Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

 

Sedangkan untuk aspek Evaluasi Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Kota Bandung mendapat evaluasi positif yang meliputi pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

 

Evaluasi positif juga didapat Kota Bandung pada aspek Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Gempa Turki, Kekuatan Oposisi, dan Erosi Kekuasaan Erdogan Jelang Pemilu Mei 2023

Sebagai catatan, Pemkot Bandung masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

 

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung perlu segera melaksanakan poin-poin kegiatan penataan ruang pada aspek yang belum dinilai pada Siwastek Periode Tahun 2021, antara lain:

1. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR),

2. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),

3. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK,

4. Penilaian Perwujudan RTR,

5. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x