Jawa Barat Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 Terintegrasi

- 7 Oktober 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi seorang perempuan berparas seperti bidadari
Ilustrasi seorang perempuan berparas seperti bidadari /Sumber foto Instagram@sholehartgallery/

BERITA KBB - Seiring dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat, Pemda Provinsi Jawa Barat mengaktivasi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Terintegrasi. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021. 

Pada 2021 terjadi 1.766 kasus, sementara di tahun 2022 meningkat menjadi 2001 kasus. Sedangkan berdasarkan data pengaduan kasus yang tercatat di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar, tahun 2021 sebanyak 500 kasus dan tahun 2022 bertambah menjadi 602 kasus. 

Baca Juga: Peringatan Hari Rabies Sedunia Jadi Momentum Menuju Jabar Bebas Rabies

"Ini harus menjadi perhatian yang serius," kata Penjabat Gubernur Jabar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Siska Gerfianti pada acara aktivasi  SAPA 129 Terintegrasi di Jabar, yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (5/10/2023). 

Sesuai dengan amanat Presiden, kondisi tersebut harus dijadikan momentum dalam meningkatkan layanan yang cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. 

"Hal itu juga yang menjadi konsentrasi khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dengan terbitnya Instruksi Khusus Pimpinan, dengan tujuan menurunnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar, dengan _tagline_ Perempuan dan Anak Juara," ujar Siska. 

Baca Juga: Bandung Seuhah Jilid Tiga Sukses Goyang Lidah Pecinta Pedas

Dengan aktivasi SAPA 129 Terintegrasi ini diharapkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak dapat ditingkatkan sesuai dengan amanat yang didelegasikan kepada Kementerian PPPA, yang di dalamnya memuat enam fungsi layanan. 

"Enam fungsi layanan itu adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x