"Kegiatan ini ke- 6 sejak tahun 2016. Terdapat 44 pemilik atau pengelola cagar budaya," ungkapnya.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan besaran 70 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. sekitar 60 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan B. Sekitar 50 persen untuk Bangunan Cagar Budaya Golongan C.***