Saat ini, Ema mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Baca Juga: Perbaiki Gizi Warga, Yayasan Odesa Indonesia Bagikan Bibit Tanaman Buah dan Kelor di Cimenyan
"Saat ini dengan DPRD merevisi beberapa hal. Tentunya menyesuaikan kondisi dan kekinian," tuturnya.
Ia mengatakan, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah berupa pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Wajar apabila setiap tahun Pemkot Bandung memberikan apresiasi, salah satunya pengurangan nilai pajak Bumi Bangunan. Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bagi mereka yang saat ini berperan untuk melestarikan, harus terakomidir dalam regulasi," bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arif Syaifudin mengungkapkan, Pemkot Bandung menyampaikan Anugerah Cagar Budaya setiap tahun.
"Anugerah ini juga merupakan upaya menggaungkan semangat pelestarian agar menjadi inspirasi bagi masyarakat secara lebih luas," tuturnya.
Arif menyampaikan, saat ini sudah diselenggarakan ke-6 pada perhelatan Anugerah Cagar Budaya sejak tahun 2016.