"Pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran tempat mana yang boleh dipakai. Kita akan satu sikap dan melaksanakan aturan yang sama agar tidak terjadi kebingungan bagi peserta Pemilu," ujarnya.
Baca Juga: 900 PPK Kota Bandung Siap Sorlip Logistik Pemilu 2024
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.***