BERITA KBB - PT Kereta Cepat Indonesia China memastikan peledakan atau blasting tunnel 11 yang dilakukan di sekitar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, PT KCIC menggandeng LAPI ITB agar tidak melanggar aturan dan dampak yang muncul bisa ditekan.
Corporate Secretary, Mirza Soraya menyebutkan, semua aktivitas blasting, seperti jadwal dan jumlah bahan peledak sesuai dengan rekomendasi LAPI ITB.
"Pada tanggal 31 Mei, peledakan sesuai dengan aturan dan kaidan yang direkomendasikan LAPI ITB," ujar Mirza.
Baca Juga: Profil dan Biodata Jun Ji Hyun, Aktris 'Legend of The Blue Sea' yang Diisukan Bercerai
Dijelaskan Mirza pada 31 Mei, dilakukan blasting di 8 lokasi dengan 3 kali penembakan. Tim kontraktor, lanjut Mirza, melakukan pemantauan atau monitoring di RW 13 Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang berjarak 185 meter dari lokasi blasting.
Penembakan pertama, dijelaskan Mirza dilakukan di pagi hari. Dari hasil monitoring, didapati jika getaran yang terjadi di RW 13 sebesar 0,97 mm. Angka ini masih di bawah ambang batas yang ditetapkan yakni 2mm.
Kemudian tembakan kedua dilakukan pada pukul 14.46 WIB. Getaran yang dihasilkan dari penembakan itu sebesar 1,08 mm. Angka itu juga masih dibawah ambang batas yang ditetapkan.
Sementara penembakan ketiga, dilakukan pada pukul 15.16 WIB. Getaran yang terasa di RW 13 sebesar 1,29 mm atau masih di bawah ambang batas yang ditetapkan.
"Blasting yang kami lakukan ini dipastikan masih sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Mengenai keluhan warga, Mirza mengaku akan mencari tahu dan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Jika memang kerusakan yang terjadi di rumah warga terbukti merupakan dampak dari aktivitas blasting tunnel, PT KCIC akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***