Parah! Honorer Hingga Anggota TNI di Cimahi Dicatut Sebagai Anggota Parpol

15 September 2022, 23:27 WIB
Masukan NIK di KTP ke dalam kotak. Parah! Honorer Hingga Anggota TNI di Cimahi Dicatut Sebagai Anggota Parpol /KPU/

Berita KBB - Pencatutan nama oleh partai politik (parpol) terjadi di Kota Cimahi. Ada 9 warga yang dicatut namanya untuk menjadi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU.

Adanya warga yang dicatut namanya sebagai anggota parpol itu tercatat dalam laporan yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 6 orang dan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi ada 3 orang.

"Pengaduan yang diterima oleh KPU Cimahi 6 orang yang terdaftar sebagai anggota partai politik padahal mereka tidak merasa menjadi anggota parpol," ungkap Irman pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Berkat TikTok, Keberadaan TKI Asal Bandung Barat yang Hilang Kontak 13 Tahun Akhirnya Ditemukan

Dari 6 nama yang melaporkan ke KPU, ada seorang yang merupakan prajurit TNI yang namanya dicatut oleh partai politik. Namun yang bersangkutan sudah melakukan klafirikasi dan menegaskan tidak pernah mendaftar menjadi anggota Parpol.

"Dari TNI satu orang sudah klarifikasi. Yang lainya masyarakat. Ada yang pernah berpartai tapi sekarang sudah tidak jadi anggota parpol, tapi datanya tercatat di SIPOL," terang Irman.

Irman mengatakan, setelah warga yang dicatut namanya itu melakukan klarifikasi dan mengisi form tanggapan, selanjutnya akan dibuatkan berita acara dan meminta partai yang bersangkutan untuk menghapus nama-nama tersebut lewat SIPOL.

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim Bakal Segila COVID-19, Sri Mulyani: Pemerintah Kini Butuh Banyak Bantuan!

"Dihapus oleh partai di tingkat pusat (DPP) setelah dipertemukan di kantor KPU Cimahi, pengurus partai secara berjenjang akan melaporkan ke DPW (provinsi) diteruskan ke DPP (pusat)," jelas Irman.

Untuk melakukan pengecekan dikhawatirkan namanya dicatut partai politik, Irman mengimbau untuk mengeceknya melalui infopemilu.kpu.go.id. Apabila namanya terdaftar, ia meminta warga yang bersangkutan segera melaporkannya.

"KPU Cimahi siap membantu untuk tindak lanjut karena mereka kesulitan kalau harus menemui pengurus parpol. KPU akan mempertemukan dengan pengurus parpol tingkat kota," pungkasnya.

Baca Juga: Desak Perusahaan Buka Data Luas Lahan Sawit, DPR Minta Pengusaha Punya Jiwa Nasionalisme Terkait Masalah Migor

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan, ada 3 warga yang dicatut namanya sebagai anggota parpol dan mengadukannya lewat Posko Pengaduan Bawaslu Kota Cimahi.

"Yang lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Kota Cimahi baru ada 3 orang. Ada 1 orang tenaga hohonor. Direkomendasikan ke KPU kota Cimahi agar dicoret dari keanggotaan partai politik yang ada di SIPOL," katanya

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler