BERITA KBB - Terdakwa kasus penganiayaan YouTuber M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara.
Kasus penganiayaan YouTuber M Kace dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang penganiayaan YouTuber M Kace dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang digelar Kamis 15 September 2022, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," kata hakim ketua Djuyamto, Kamis 15 September 2022.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya perbuatan Napoleon Bonaparte menyebabkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," jelasnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan di persidangan.