Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara.

- 15 September 2022, 22:15 WIB
/

BERITA KBB - Terdakwa kasus penganiayaan YouTuber M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara.

Kasus penganiayaan YouTuber M Kace dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang penganiayaan YouTuber M Kace dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang digelar Kamis 15 September 2022, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," kata hakim ketua Djuyamto, Kamis 15 September 2022.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Di antaranya perbuatan Napoleon Bonaparte menyebabkan M Kace luka-luka.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan di persidangan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x