Pekerja Asing Proyek Kereta Cepat di Bandung Barat Sumbang PAD Rp 2 Miliar

20 September 2020, 14:15 WIB
Para pekerja di proyek KCIC.* /HILMI ABDUL HALIM/PR/

BERITA KBB - Keberadaan sejumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Bandung Barat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Hingga September 2020, total retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing di proyek kereta cepat mencapai Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Tenagak Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin mengatakan, retribusi tersebut diperoleh dari 121 pekerja asing untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Yang sudah dibayarkan ke Pemda KBB Rp 2 miliar, itu telah melampaui target PAD IMTA tahun ini, yaitu Rp1,8 miliar," katanya, Minggu, 20 September 2020.

Iing menjelaskan, PAD dari IMTA di proyek KCJB bisa bertambah mengingat total pekerja asing yang terdata ada 212 orang. Setiap tahunnya, satu tenaga kerja asing membayar perpanjangan IMTA disesuaikan dengan kurs dollar.

Baca Juga: Tes CPNS di Bandung Barat, 5 Peserta Ikuti di Ruang Isolasi

Setiap TKA berkontribusi ke PAD senilai 100 dollar Amerika per bulan atau 1.200 dolar Amerika per tahunnya. Dengan demikian, potensi yang bisa didapatkan dari total 212 pekerja asing adalah sekitar Rp 3,6 miliar lebih.

"Tahun lalu, sebelum ada proyek KCJB pendapatan dari retribusi IMTA hanya sebesar Rp 1,4 miliar dari target Rp 1,1 miliar sedangkan sekarang targetnya naik lebih dari setengahnya," ujar Iing.

Bahkan, menurut dia, raihan PAD bisa lebih banyak karena belum dihitung dengan TKA yang bekerja di sejumlah sektor industri, pendidikan, dan sebagainya. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Korea, China, Eropa, dan Amerika.

Baca Juga: Wow! 5 Ikon di Bandung Barat Ini Ternyata Sudah Mendunia

"Kami bersyukur karena di tengah kondisi pandemi Covid-19, Pemda KBB masih bisa mendapatkan PAD dari retribusi IMTA. Semua itu berkat kerja keras semua pihak, komunikasi dan sinergitas yang baik, serta dukungan dari Pak Bupati," katanya.

Iing juga mengungkapkan, mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA bagian kedelapan Pasal 13, terdapat berbagai klausul.

Di antaranya soal pemanfaatannya seperti untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian, serta keterampilan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Fakta Unik Kabupaten Bandung Barat

"Seperti bantuan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah, pengembangan dan perluasan kegiatan latihan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal," tuturnya.

Editor: Cecep Wijaya Sari

Tags

Terkini

Terpopuler