Baca Juga: Korpri Harus Jadi Alat Pemersatu Bangsa
Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Untuk itu jika Anda ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk segera datang.
Sebab formulir yang disediakan cukup terbatas.
Baca Juga: Gagal Memasak Kepiting di Galeri Master Chef, Clava Pulang Dengan Air Mata
Adapun biaya perpanjangan SIM sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak guna memperkecil penularan penyakit Covid-19.
Adapun syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).
Untuk Anda yang akan melakukan tes kesehatan akan dikenai biaya Rp 40 ribu sedangkan asuransi Rp 50.000. ***