Baca Juga: BTS Resmi Dipilih Sebagai Duta Baru Untuk Merek Filipina SMART
Baca Juga: PPKM di Jabar: Alhamdulillah Tren Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak Meningkat
Selama pelaksanaan PPKM, dirinya menyebut masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran protokol kesehatan ke Satgas Covid-19 desa, kecamatan, maupun ke TNI dan Polri.
"Satgas di dalam aturannya kan sampai ke desa, mereka bisa menjadi penerima laporan masyarakat. Atau ke polisi dan TNI di wilayah juga bisa kalau memang terindikasi ada pelanggaran prokes," tandasnya.
Asep mengakui pihaknya terus melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM. Namun diakuinya, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah karena harus selalu diingatkan.
Baca Juga: Berjudul 'Vaksin', Album ke-24 Milik SLANK Diyakini Bisa Menjadi Imun Tubuh dan Kebal Mental
Baca Juga: Penyaluran Program BSU Bagi Pekerja Mencapai 98,91 Persen
Sementara itu Kepala Satpol PP Bandung Barat Rini Sartika mengatakan hingga saat ini tidak ada pertokoan, restoran, ataupun kafe yang disegel meskipun melanggar jam operasional.
"Belum ada yang disegel walaupun melanggar jam operasional tapi tidak dicatat pelanggaran. Mereka masih nurut setelah diimbau," ujar Rini.
"Kalau masyarakat kebanyakan melanggar prokes seperti tidak pakai masker, bahkan jika tidak PPKM juga sudah ada pelanggaran seperti itu," tambah Rini.***