"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres CImahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi," jelas Ali.
Atas perbuatannya AUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12B Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Baca Juga: Groundbreaking Perbaikan Jalan oleh Plt Bupati Bandung Barat Dikritik karena Timbulkan Kerumunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan AW disangkakan pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001
tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.***