Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU RI untuk diteruskan ke parpol terkait.
Untuk mengetahui data diri seseorang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, lanjut dia, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dengan cara membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah," terangnya.
Hasil laporan ini akan diteruskan ke KPU RI dan Parpol secara berkala, sampai masa penetapan peserta politik yakni bulan Desember 2022.
"Kami juga akan melakukan klarifikasi baik dengan masyarakat atau pun Parpol. Pengaduan masyarakat terkait ini bisa dilakukan maksimal hingga 7 Desember 2022," pungkas Adi.