"Sedang dibahas TAPD untuk kebijakan di perubahan anggaran tahun 2022. Jadi belum final, masih dalam tahap pembahasan," pungkas Dewi.
Ketua Komisi 1 DPRD Bandung Barat, Sunarya Erawan mengatakan, defisit APBD yang diungkapkan Pemerintah Daerah mungkin hanya prediksi semata. Pasalnya, predikat defisit pada keuangan daerah hanya bisa didapat tatkala telah diaudit di akhir tahun anggaran.
"Itu barangkali hanya prediksi defisit. Karena kalau defisit ini nanti ketahuan setelah dibahas. Jadi kami Komisi 1 menitipkan tatkala dibahas betul-betul memperhatikan nasib honorer. Karena logikanya, 11 bulan gaji honorer 2023 telah masuk KUA dan PPAS, masa yang 3 bulan 2022 gak masuk," terangnya.