Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran Untuk Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas: Harus Tuntas Sebelum 10 September

- 9 September 2022, 21:27 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat menjelaskan Transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri dalam merdeka belajar episode 22 / Tangkapan Layar / YouTube KEMENDIKBUD RI
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat menjelaskan Transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri dalam merdeka belajar episode 22 / Tangkapan Layar / YouTube KEMENDIKBUD RI /

BERITA KBB – Kemdikbud resmi keluarkan Surat Edaran kepada para guru, guru penggerak, kepala sekolah dan pengawas.

Dalam Surat Edaran Kemdikbud Ristek No 2406/B3/GT.01.00/2022 yang diterbitkan pada 7 September 2022 ini para guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan pengawas harus menuntaskan hal ini.

Lebih jauh lewat surat edaran tersebut berisikan keterangan untuk para guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan Pengawas yang harus segera menyelesaikan survey validasi.

Baca Juga: Truk Pembawa Minyakita Terguling di Bandung Barat, Ternyata Begini Kronologinya

Survey validasi tersebut merupakan survey validasi kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah.

Survey kompetensi jabatan fungsional pengawas sekolah ini berakhir pada esok hari yaitu 10 September 2022.

Pengisian survey tersebut berguna untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk melakukan uji validitas standar kompetensi teknik pengawas sekolah.

Baca Juga: PSIS Semarang Menang 3-2 atas Persikabo 1973 Lewat Hattrick Riyan Ardiansyah pada Lanjutan Liga 1 2022-2023

Kemdikbud menyampaikan lewat isi surat edaran bahwa pentingnya survey tersebut untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar.

Pengisian survey dapat dilakukan melalui Google Form pada tautan di bawah ini
https://ringkas.kemdikbud.go.id/surveipengawas.

Kemdikbud juga menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten maupun Kota untuk menginformasikan dan memastikan guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan pengawas di wilayah binaannya untuk mengisi survey.

Baca Juga: Pemprov DKI Gratiskan Fasilitas Kolam Renangnya untuk Hari Ini

Maka dari itu, Kemdikbud menyampaikan surat edaran yang berlaku mulai tanggal 7 September 2022 dan harus terisi pada tanggal 10 September 2022.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x