Syarat dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling (Simling) Bandung 13-19 Februari 2023

- 13 Februari 2023, 10:47 WIB
SIM keliling Kota Bandung bulan Februari 2023
SIM keliling Kota Bandung bulan Februari 2023 /JG/JUN/IG/@tmcpolrestabesbandung
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Cintanya Tuh Di Kamu, Ada Ariel Tatum, Rizky Nazar, dan Naomi Zaskia
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  5. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.


Sementara itu, berikut ini hal yang bisa Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:


  1. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

  2. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.

  3. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

  4. Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.instagram.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah