Pemda Bandung Barat Gratiskan Program BPHTB, Simak Ketentuan Berikut Ini

- 2 Agustus 2023, 17:53 WIB
program pembebasan bea perolehan hak atas tanah atau/ bangunan program pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2023 di kabupaten Bandung Barat
program pembebasan bea perolehan hak atas tanah atau/ bangunan program pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2023 di kabupaten Bandung Barat /

 

BERITA KBB- Menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang ke-78 tahun pada 17 Agustus 2023 nanti, ada kabar gembira datang dari pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat.

Mengingat hari kemerdekaan Indonesia menjadi momentum paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia, Pemda KBB menggratiskan biaya pembuatan BPHTB bagi masyarakat KBB kategori tidak mampu.

Program tersebut tentunya dapat membantu meringankan masyarakat Bandung Barat khususnya pada bidang perpajakan daerah dan pertanahan.

Baca Juga: Pemda KBB Berkolaborasi Dengan Kemenkominfo Wujudkan Smart City, Melalui Tahapan Berikut

Hal ini bermaksud agar tidak ada sengketa atau permasalahan lainnya di lain hari perihal aset yang dimiliki, karena sudah tercantum pada sertifikat resmi.

Untuk mengikuti program pembebasan bea perolehan hak atas tanah atau/ bangunan program pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2023, harus mengikuti ketentuan berikut di antaranya :

1. Memberikan pembebasan BPHTB Program PTSL yaitu didaftarkan/diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah terhitung mulai bulan Agustus sampai Desember tahun 2023 untuk penerbitan sertifikat tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bagi masyarakat berpenghasilan rendah/orang tidak mampu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Penerima pembebasan BPHTB Program PTSL wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS), penerima bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Pemprov Jabar Disinyalir Terpapar Intoleran Karena Melecehkan Tokoh Masyarakat Pendukung Plaza Bung Karno

Apabila masyarakat KBB termasuk pada ketentuan di atas maka dapat memanfaatkan program ini, sehingga dapat memiliki sertifikat aset yang dimiliki secara resmi.

.***



 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x