Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI Eka Santosa : Mutasi dan Rotasi Jabatan ASN di KBB Hak Prerogatif Bupati

- 2 September 2023, 12:31 WIB
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI Eka Santosa (baju hitam)
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI Eka Santosa (baju hitam) /

BERITA KBB- Mantan Pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus Legislator yang membidani lahirnya Kabupaten Bandung Barat Eka Santosa berkomentar tentang polemik Pansus rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan ASN yang dibentuk DPRD KBB. Menurut Eka, pembentukan Pansus oleh DPRD KBB terkait rotasi dan mutasi ASN sangat tidak tepat.

Bahkan, kata Eka, pembentukan Pansus oleh DPRD KBB ini terkesan mencampuri urusan dapur Kepala Daerah Bupati KBB Hengki Kurniawan. Sebab, Hengki sendiri mengakui bahwa ada anggota DPRD KBB yang sengaja menitipkan ASN untuk mendapatkan promosi jabatan.

"Ingat mutasi dan rotasi jabatan eksekutif ASN sepenuhnya wewenang dan tanggungjawab pimpinan eksekutif. Dalam hal ini adalah Bupati KBB," ucap Eka Santosa kepada Berita KBB Sabtu 2 September 2023.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Mas Car Wash Tidak Ramah Bintang 1 Sabtu 2 September 2023 Pukul 14.30 WIB

Eka menilai, pembentukan Pansus mutasi dan rotasi yang kemudian membawa nama rakyat tentunya sangat miris. Sebab, DPRD KBB terkesan membenturkan rakyat dengan kepala daerahnya.

Menurut Eka, Kepala daerah tentunya tahu siapa yang layak untuk menempati suatu jabatan. Itu karena, rotasi dan mutasi suatu daerah sudah berdasarkan penilaian dan kinerja.

"Rotasi dan mutasi ASN tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPRD. Wewenang DPRD salah satunya mengawasi jalannya pemerintahan saja termasuk hak budgeting. Tapi tidak disertai ikut campur atau intervensi," tuturnya.

Baca Juga: Profil Ikram Rosadi Calon Suami Larissa Chou Yang Ternyata Punya Jabatan Ini...

Dengan demikian, kata dia, kehadiran Pansus DPRD tentang mutasi dan rotasi ASN ibarat tembakan angin alias tembakan tanpa peluru.

Sebelumnya, 

Tokoh masyarakat Lembang sependapat dengan pernyataan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan terkait adanya Pansus yang dibentuk oleh DPRD KBB terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan ASN.

Menurut Hengky, rotasi serta mutasi pejabat ASN merupakan sepenuhnya hak prerogatif kepala daerah dalam hal ini dirinya sebagai Bupati. Sebab, kata dia, Bupati merupakan pejabat Pembina kepegawaian.

"Ini kan hak prerogatif Bupati. Pertama kita harus paham terkait kedudukan kita masing-masing Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. Jadi tidak boleh melebihi kewenangan. Insya Allah di setiap mengambil keputusan kita on the track," ucap Kang Hengky seusai rapat Paripurna KUA & PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Pansus II pembahasan rotasi & mutasi jabatan di Hotel Novena. 

Baca Juga: Jadwal Trans TV Jumat 1 September 2023, Tayang Film John Wick dan The Hateful Eight

Hal senada dikatakan Tokoh Masyarakat Lembang Poppy S Noeraeni. Bahkan, Poppy menuding kepentingan tersendiri bagi DPRD saat melakukan pembentukan pansus.

"Saya curiga ada udang dibalik batu. Pansus rotasi mutasi DPRD KBB dijadikan "bargain" oleh DPRD ke Bupati KBB untuk menaikkan pokir dewan di tahun 2024.
Seperti polemik hak interpelasi DPRD KBB terkait rotasi dan mutasi pada tahun 2021 lalu, " tuturnya.

Poppy mengungkapkan saat itu, ujung dari hak interpelasi kepada Bupati adalah naiknya anggaran Pokir DPRD KBB hingga 100 persen. Dan sebagai masyarakat Bandung Barat, dirinya justru tak merasakan manfaat dengan naiknya anggaran Pokir DPRD KBB.

"Ini seperti syair lagu Ariel Noah, dan terjadi lagi, kisah lama yg terulang kembali. Jangan kaya dulu lah polemik DPRD hak interpelasi ke bupati ujung-ujungnya Pokir DPRD naik 100 persen," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Diprediksi Turun Hujan dan Berangin Kencang 1-2 September 2023, Jawa Barat Salah Satunya!

"Seharusnya disaat menjelang berakhirnya jabatan Bupati KBB Hengki Kurniawan, eksekutif dan legislatif harus kompak membenahi berjalannya pemerintahan KBB agar masyarakat sejahtera, apalagi kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih pasca berakhirnya pandemi, " kata Poppy. 

Cerita Poppy pun dirasakan Bupati Kang Hengky. Bahkan, Kang Hengky membeberkan bahwa sebelum Pansus terbentuk ada anggota Dewan yang menitipkan pejabat untuk dipromosikan.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf dari saya, kepada teman-teman dewan yang memiliki usulan-usulan untuk promosi dan kemudian tidak terakomodir. Mudah-mudahan tidak menjadi alasan untuk Pansus,” tutur Kang Hengky. 

Dia juga menyebut ada senior birokrat yang ingin audensi untuk meminta promosi buat seseorang, namun tidak terakomodir.

“Mudah-mudahan ini juga tidak menjadi alasan Pansus.Tapi kalau ini semata-mata untuk pencerahan saya kira ini bagus,” katanya.

Hengky mengklaim jika rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukannya “on the track”. Ia malah menuding jika ada pihak-pihak yang justru bikin kegaduhan dengan statement kurang literasi.

Baca Juga: Tampil di Google Doodle Hari Ini, Berikut Asal Usul Danau Toba Menurut Legenda Cerita Rakyat Sumatra Utara

Pernyataan seorang senior akademisi yang mengatakan bahwa bupati 6 bulan sebelum masa berakhir, tidak boleh melakukan rotasi mutasi, ia tidak sependapat.

Sebagai contoh, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih melakukan pelantikan juga diakhir masa jabatannya.

Diperbolehkan Kepala Daerah melakukan pelantikan di akhir masa jabatan, lantaran agenda Pilkada ditunda dan dilaksanakan Pilkada Serentak tahun mendatang

“Bahkan ketika nanti misalnya, saya berakhir 20 September, tanggal 19-nya, saya mau rolling, lagi masih sah,” tuturnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sembunyikan Luka Single Terbaru Aurel Hermansyah: Air mataku kau buat jatuh di pipiku

Kang Hengki mengaku tidak terlalu kaget ada kegaduhan pasca pelantikan itu. Pada awal jabatan sebagai pelaksana tugas (PLT), ketika ada pelantikan sempat ramai juga. Bahkan waktu itu ada anggota dewan mengajukan untuk mengambil hak interpelasi

“Dari awal Plt engga sampai hari ini, dulu akan ada interpelasi ketika banyak kepentingan tidak terakomodir,” ujarnya.

Ada pernyataan enteng yang dilontarkan Hengky, terkait polemik tersebut. Namun pada akhirnya, hak interpelasi tidak terjadi, bahkan ada pimpinan partai tingkat Jabar mendatangi dirinya untuk mencabut, wacana itu.

“Karena interpelasi tidak tepat untuk hal yang menjadi preogratifnya bupati. Interpelasi itu tepat, kalau misal bupati membuat sebuah keputusan atau kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” katanya.

Menyikapi tentang Tim Penilai Kinerja atau Baperjakat yang dilibatkan salam pembahasan rotasi, mutasi dan promosi ini, lagi-lagi ia menuding yang mempermsalahkannya tidak faham kedudukannya masing-masing.

“Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, Baperjakat memberikan masukan. Masukan bisa diterima dan bisa tidak, jadi tidak boleh melebihi kewenangan,” ujar Hengky. ***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah