Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Berencana Menaikan NJOP di Beberapa Wilayah, Ini Alasannya

- 17 November 2023, 15:31 WIB
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Berencana Menaikan NJOP di Beberapa Wilayah, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Berencana Menaikan NJOP di Beberapa Wilayah, Ini Alasannya /

BERITA KBB- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berencana menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dibeberapa wilayah. 

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. 

Terlebih, kenaikan NJOP yang akan diberlakukan dibeberapa daerah tertentu ini karena tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. 

Baca Juga: Rating Acara TV Kamis 16 November 2023, RCTI Salip SCTV Berkat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Irak vs Indonesia

"NJOP dibeberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, Pemda menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB dibeberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang," kata Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang Kamis 16 November 2023 sore kemarin.

Karena, kata Arsan, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. Mengingat saat ini Pemda Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata diseluruh wilayahnya.

Oleh karena itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Sinopsis Daftar Ftv Pemain Cantik-Cantik Supir Tembak Jumat 17 November 2023 Pukul 23.00 WIB

"Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," ungkapnya.

Selain PBB, Arsan juga menjadikan BPHTB sebagai sumber PAD potensial lainnya. Dan setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat.

Setelah proses pengajuan, maka paling lama setelah 3 hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Cinta Abang Gulali Manisnya Bikin Diabetes Ada Naufal Samudra dan Mawar Eva

"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," tuturnya. ***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah