Iing juga mengungkapkan, mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA bagian kedelapan Pasal 13, terdapat berbagai klausul.
Di antaranya soal pemanfaatannya seperti untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian, serta keterampilan tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Fakta Unik Kabupaten Bandung Barat
"Seperti bantuan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah, pengembangan dan perluasan kegiatan latihan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal," tuturnya.