Pekerja Asing Proyek Kereta Cepat di Bandung Barat Sumbang PAD Rp 2 Miliar

- 20 September 2020, 14:15 WIB
Para pekerja di proyek KCIC.*
Para pekerja di proyek KCIC.* /HILMI ABDUL HALIM/PR/

Iing juga mengungkapkan, mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA bagian kedelapan Pasal 13, terdapat berbagai klausul.

Di antaranya soal pemanfaatannya seperti untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian, serta keterampilan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Fakta Unik Kabupaten Bandung Barat

"Seperti bantuan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah, pengembangan dan perluasan kegiatan latihan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal," tuturnya.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah