Sejumlah Perusahaan tak Lagi Mampu Bayar Upah, Ribuan Buruh di KBB Dirumahkan

- 15 Oktober 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan /PIXABAY

Iing menyebutkan, buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru. Para buruh tersebut akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengasah skill.

"Warga yang masuk dalam kategori miskin baru bakal mendapat bantuan dari gubernur untuk penguatan ekonomi akibat Covid-19," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x