BERITA KBB - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat menyatakan peredaran uang palsu telah merugikan masyarakat. Oleh karenanya, BI memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Cimahi karena telah berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp. 100.000.
"Jika tidak dihentikan peredaran uang palsu itu akan merugikan masyarakat dan dan digunakan untuk melakukan tindak kriminal," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat di Bandung-Syafi’i, usai menghadiri ekspos pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud Cibabat, Senin, 12 Oktober 2020.
Menurut Syafi’i, seperti dikutip dari RRI, kualitas uang palsu yang dihasilkan itu tidak setara dengan uang asli keluaran Bank Indoneia. Cara mendeteksinya pun mudah, yakni dengan cara 3 D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Dengan cara itu, kata Syafi'i, sebenarnya kita sudah bisa membedakan bahwa uang itu adalah uang palsu karena berbeda jauh sama yang asli.
Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Bio Farma Sekitar Rp 200 Ribuan
Baca Juga: Membingungkan! Dinas Pariwisata Bolehkan Bioskop di Bandung Buka, Dinas Kesehatan Sebut Masih Riskan
Syafi'i menyebutkan, tidak ada kerugian negara dalam peredaran uang palsu karena uang palsu itu tidak akan bisa masuk ke bank Indonesia karena pasti dapat diketahui bila uang itu palsu sehingga negara tidak akan rugi, tetapi yang rugi adalah masyarakat.
"Misalnya ibu menerima dua lembar uang palsu gitu yang dua ratus ribu, jadi kekayaan ibu langsung hilang, langsung rugi 200 ribu. jadi yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menerima dan kerugiannya sebesar 100 persen uang yang diterima," ujarnya.
Syafi'i mengaku, bank Indoensia kadang menemukan adanya uang palsu pada setoran dari masyarakat, datanya terus dimonitor dan selalu di update bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk ditangkap pelakunya.
Baca Juga: Begini Strategi Pemerintah Menghadapi La Nina
Baca Juga: Prabowo Tuding Keterlibatan Asing dalam Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sementara untuk menghindari peredaran uang palsu ditengah-tengah masyarakat Syafi’i mengatakan, pihak bank Indonesia sering melakukan sosialisasindan edukasi baik melalui media masa maupun, media cetak dan elektronik dengan tagline yang cukup dikenal masyarakat yaitu 3 D, Dilihat, Diraba dan Diterawang, sebagai cara yang paling gampang dan efektif untuk membedakan antara uang asli dan uang palsu.
"Uang palsu yang diungkap oleh anggota Polres Cimahi itu, dengan diraba saja sudah diketahui bahwa uang itu palsu," imbuhnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, karena bisa saja yang didapat merupakan uang palsu.
"Untuk keamanan transaksi sebaiknya gunakan jasa perbankan," pungkasnya.***