Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat Sabtu 24 Oktober 2020, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

- 24 Oktober 2020, 05:05 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi secara rutin setiap hari kerja melakukan pelayanan SIM Keliling di beberapa tempat di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Pelayanan SIM Keliling oleh Polres Cimahi ini guna memberikan kemudahan bagi para pengendara bermotor yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Untuk pelayanan SIM Keliling pada Sabtu 24 Oktober 2020, Polres Cimahi akan memberikan pelayanan di Alun-Alun Cililin Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 24 Oktober 2020, Ini Tips Agar Dapat Formulir

Bagi anda warga Cimahi dan Bandung Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa menuju ke lokasi SIM Keliling Polres Cimahi tersebut.

Patut diingat bahwa formulir SIM Keliling ini terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal untuk mendapatkan formulir.

Tak hanya itu, pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi ini dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Cimahi Sabtu 24 Oktober 2020, Waspada Hujan Petir di Jam Ini

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Cimahi

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM Keliling online sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini 24 Oktober 2020, Hujan Petir hingga Hujan Lebat, Harap Bersiap

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya Anda selalu melihat masa berlakunya SIM untuk menghindari hal tersebut.

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud Nomor 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x