BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Online dan Persyaratannya

23 Oktober 2020, 16:57 WIB
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Garut /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

BERITA KBB – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) gelombang kedua. Bantuan ini sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan ditutup pada akhir November 2020 nanti.

BLT ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Penyaluran pada tahap 2 ini ditargetkan untuk 3 juta pelaku UMKM hingga akhir tahun 2020. Sebelumnya, Banpres ini direncanakan menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Seribu Paket Sembako dari Kemensos RI Dibagikan pada Karyawan Hotel Terdampak Pandemi

Untuk mendapatkannya, pendaftar bisa mendatangi langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat, tetapi untuk menghindari antrean di sana, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online (daring).

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs www.depkop.go.id namun sebelumnya lengkapi syarat berikut agar lolos verifikasi.

Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Skuad PERSIB Dikembalikan kepada Latihan Mandiri

Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2

•    Warga Negara Indonesia (WNI)
•    Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
•    Memiliki usaha mikro
•    Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
•    Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
•    Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bingung Mau Berakhir Pekan Dimana Bersama Keluarga? Cobain Deh Bumi Perkemahan di Daerah Ini

Seperti dikutip dari Media Blitar dalam artikel Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta, Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Data Untuk Mendapat Bantuan:
•    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
•    Nama lengkap sesuai KTP
•    Alamat tempat tinggal sesuai KTP
•    Bidang usaha
•    Nomor telepon
•    Nomor rekening

Baca Juga: Begini Cara Ngecek Apakah Anda Penerima bantuan Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta? Ini Tahapannya

Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan telah dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS).

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Lalu, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung mengatakan, untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

Baca Juga: 16.000 Santri di Propinsi Banten Menerima Bantuan Kartu Perdana Merdeka Belajar Jarak Jauh

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Hanung.

Cek penerima bantuan BPUM

Untuk melihat calon penerima bantuan lolos verifikasi atau tidak, pelaku usaha yang telah mendaftar cukup mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum setelah itu mengisi nomor KTP, dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh kembali.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM tersebut bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.*** (Alfan Amar Mujab/Media Blitar)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler