CAIR! Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5, Begini Caranya

- 24 November 2020, 14:59 WIB
Segera Cair! Jangan Lupa Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5
Segera Cair! Jangan Lupa Syarat Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

BERITA KBB – Kabar gembira buat para pekerja, pemerintah akan segera mencairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5.

Untuk mencairkan dana tersebut, cek pencairan dana dengan login ke situs Kemnaker dengan mengikuti panduan dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Sudah Lama Terlupakan, Akhirnya Hero Koboy Dapat Revamp Dari Moonton

Baca Juga: 3 Materi Pelajaran Olahraga untuk Jaga Kebugaran Murid Meski Masih #DiRumahAja

Tercatat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin 2 telah mencapai tahap 4. Melalui 4 tahap ini, subsidi gaji/upah disalurkan kepada 10.442.289 pekerja/buruh.

Jika di tahap 4 kemarin Anda belum mendapat pencairan dana pastikan ditahap ke-5 Anda mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sebab tahap 5 adalah tahap terakhir.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk pekerja yang terdaftar sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5, Anda dapat mengecek secara online melalui website Kemnaker.

Baca Juga: Menaker Ida: 29,12 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19

Baca Juga: Selamat Jalan Rossi, Kisahmu 15 Tahun Bersama Yamaha Akan Dikenang..

Berikut ini caranya, seperti ditulis Fix Indonesia dalam artikel Login kemnaker.go.id, Ini Langkah Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik "Daftar Sekarang."
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

Baca Juga: Kembali Marah-Marah, dr. Tirta Pertanyakan Kinerja Satgas Covid-19 Selama Delapan Bulan

Baca Juga: Ini Kalimat Cool dan Sedikit Menyebalkan yang Sering diucapkan Aldebaran di Ikatan Cinta RCTI, Gemes

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Song Jong Ki is Back, Bakal Jadi Host MAMA 2020, Selamat Aktif Kembali Ganteng!!!

Baca Juga: DAHSYAT!! Ikatan Cinta RCTI Sentuh Rating TVR 10,1 Unggul Jauh Dari Acara Lain, Dekati Anak Jalanan

Namun jika Anda tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuat laporan pengaduan.

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Atau Anda dapat mengakses dengan tahapan sebagai berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.*** (Sabrina Mulia/Fix Indonesia)

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x