Cek 7 Masalah Rekening Ini Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair Juga

- 29 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id
Ilustrasi cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: 6 Transformasi Hebat Artis Korea Park Shin-hye, Kamu Suka yang Mana?

7. Kemudian masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Namun jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair ke rekening, Anda dapat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memverikasi status bantuan, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
4. Klik "Daftar Sekarang."

Baca Juga: Tak Efektif, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian Melalui Perpres, Berikut Daftarnya

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login."
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Soobin TXT Akhirnya Berfoto Selfie Dengan Kembarannya Dan Penggemar Tidak Melihat Perbedaan

Baca Juga: Menjadi Pembicaraan Dimana-Mana, Ini Dia Sosok Penulis Ikatan Cinta RCTI, Pecinta Drakor Ternyata..

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x