BERITA KBB – Pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat berhak mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut berhak diterima pelaku UMKM secara tunai tanpa potongan biaya saat pencairan dilakukan.
Cek informasi lengkap tentang cara daftar BLT Banpres UMKM agar dapat SMS BPUM BRI dan NIK KTP terdaftar di efrom.bri.co.id/bpum melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.depkop.go.id.
Baca Juga: Edhy Prabowo OTT Ditangkap KPK, Fahri Hamzah: Alhamdulillah!
Baca Juga: Bingung Bikin Ucapan Hari Guru Nasional? Copas dan Share Kata-Kata Ini untuk Para Guru Hebat
Pelaku UMKM yang daftar di tahap 1 sudah mulai mencairkan bantuannya di bank penyalur terdekat sejak bulan lalu. Sedangkan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini.
Kuota jumlah penerima bantuan ini yang semula hanya 9 juta kini sudah ditambah 3 juta pelaku UMKM lagi.
Namun menurut data terakhir Kemenkop UKM, sudah ada 28 juta pelaku UKM yang daftar bantuan ini sedangkan kuota hanya 12 juta.
Baca Juga: PROFIL Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang Juga Ditangkap KPK