Tak Efektif, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian Melalui Perpres, Berikut Daftarnya

- 29 November 2020, 14:46 WIB
Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual pada Peringatan HUT ke-49 KORPRI, Minggu (29/11/2020) (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual pada Peringatan HUT ke-49 KORPRI, Minggu (29/11/2020) (Foto: Biro Pers Setpres) /

BERITA KBB-Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Baca Juga: Soobin TXT Akhirnya Berfoto Selfie Dengan Kembarannya Dan Penggemar Tidak Melihat Perbedaan

Baca Juga: KANGEN BERAT! Putri Anne Ngaku Rindu Suaminya, Arya Saloka Ikatan CInta RCTI, Jadi Ingat Momen Dulu

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: 3 Momen Saat Minhyun NUEST Membuat Hati Pemirsa Berdebar Dalam drama Live On

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x