BERITA KBB – Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah Indonesia telah berupaya memulihkan kembali kondisi perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan itu antara lain dengan mengeluarkan program bantuan sosial untuk berbagai profesi masyarakat.
Program bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini termasuk Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Untuk nominal dari BPUM yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM ini adalah sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok 9 Desember 2020: Keuangan hingga Cinta Kamu
Adapun sebagai informasi BLT BPUM ini telah mulai dilaksanakan sejak 17 Agustus 2020 hingga pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang.
Skemanya berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro, yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Adapun persyaratan penerima BLT UMKM di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Dikutip dari kemenkopukm.go.id, untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.