BLT BPJS Rp 1,2 Juta Belum Cair? Ini Solusinya Kata Menaker Ida Fauziyah

- 4 Desember 2020, 13:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta penerima BLT  BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi syarat aga mengembalikan uang ke kas negara
Menaker Ida Fauziyah meminta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi syarat aga mengembalikan uang ke kas negara /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS atau Subsidi Gaji Rp 1,2 juta telah disalurkan Kemnaker ke 11,05 juta karyawan.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut total penerima BLT BPJS adalah sebanyak 12,4 juta karyawan.

BLT BPJS sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Ingat! Batas Akhir Pelatihan Kartu Prakerja 15 Desember, Simak Cara Daftar Agar Insentif Cair

Baca Juga: Cara Dapat BLT/BST Rp 300 Ribu di 2021, Syarat dan Daftar Klik dtks.kemensos.go.id

Syarat utama penerima bantuan adalah pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Dilansir Berita KBB dari Berita DIY dalam artikel berjudul BLT Subsidi Gaji ke 1 Juta Karyawan Belum Ditransfer, Ini Cara Lapor Jika BSU BPJS Tidak Segera CairBLT Subsidi Gaji ke 1 Juta Karyawan Belum Ditransfer, Ini Cara Lapor Jika BSU BPJS Tidak Segera Cair, BLT BPJS terbagi menjadi dua termin.

Termin I yaitu September-Oktober 2020. Sedangkan Termin II November-Desember 2020. Masing-masing termin penerima BLT BPJS mendapatkan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Terakhir Desember 2020, 3 Jenis BLT dan Bantuan Pemerintah Ini Berakhir Bulan Ini, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Putik Kamala

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x