Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Ayam Kecap Enak dan Mudah, Yuk Cobain!
Adapun Lembaga Pengusul di antaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul BLT UMKM Rp2,4 Juta Disalurkan Sampai 31 Desember 2020, Ini Skema Pencairan Melalui Bank Penyalu kemudian, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Lalu, dana BLT UMKM akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM, diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Baca Juga: Duh, Aa Gym Bawa Kabar Duka, Minta Doa dari Seluruh Masyarakat Indonesia
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap BPUM yang telah diberikan, bantuan ini, merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.*** (Muhammad Nur Firmansyah)