CAIR! Begini Cara Ambil BLT Guru Honorer Kemenag Madrasah Bukan PNS, Gak Pake Ribet

- 12 Desember 2020, 17:27 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Masuki Gelombang Tiga Covid-19, Korea Selatan Buat Rumah Sakit Kontainer

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya. *** (Ainur Rofik/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah