Percepatan Akses Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

- 28 Desember 2020, 16:41 WIB

BERITA KBB - Upaya perluasan akses keuangan masyarakat di Jawa Barat telah menjadi prioritas utama, mengingat akses keuangan sangat erat kaitannya tidak hanya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tetapi juga untuk mendukung tersedianya sumber pembiayaan khususnya di masa pandemi.

Salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut, Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat dan Satuan Tugas Pemulihan & Transformasi Ekonomi Jawa Barat, serta bekerjasama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”, dengan rangkaian acara utama yaitu Pleno TPAKD, Launching Web/Apps. TPAKD – Recovery Center, dan Diskusi Review Pemulihan Ekonomi Jawa Barat 2020 & Prospek 2021.

Baca Juga: Sebut Virus Aldebaran ‘Ikatan Cinta’ Kalahkan Virus Corona, Postingan Seorang Suami Ini Buat Riuh

Di tahun 2020, TPAKD Provinsi Jawa Barat menjalankan 5 (lima) program kerja dengan mengusung tema “Inklusi Keuangan Menuju Jabar Juara”, untuk mendorong perluasan akses keuangan melalui pembiayaan dan layanan keuangan kepada sektor Peternakan, Perkebunan dan Pertanian dalam mendorong Program Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Adapun program kerja yang telah diimplementasikan oleh TPAKD Provinsi Jawa Barat yaitu, melakukan business matching antara pelaku UMKM dan pengusaha, kredit/pembiayaan melawan rentenir, Optimalisasi BUMDesa serta Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

“Kondisi pandemi membuat kita dihadapkan pada urgensi mengatasi permasalahan dalam memulihkan aktivitas perekonomian, diantaranya bagaimana membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, melalui pemberian bantuan modal, pendampingan pelaku usaha serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan” tutur Indarto Budiwitono selaku Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat.

Baca Juga: Jurnalis Tempo Diretas Usai Tulis Kasus Bansos, Refly Sarankan Negara Tak Urusi Hal yang Ecek-ecek

Sebagaimana diketahui, setelah mencermati penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya.

Khususnya untuk pemberian relaksasi/restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah