Tak Sempat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14? Yuk, Siapkan Diri untuk Gelombang 15, Simak Persyaratannya

- 17 Maret 2021, 07:36 WIB
Kartu Prakerja gelombang 14 sudah ditutup. Simak persyaratan untuk gelombang 15.
Kartu Prakerja gelombang 14 sudah ditutup. Simak persyaratan untuk gelombang 15. /Tangkapan layar website prakerja.go.id

BERITA KBB- Pemerintah terus memberikan stimulus berupa bantuan kepada masyarakat di masa-masa pandemi seperti ini. 

Salah satu yang sedang digencarkan oleh pemerintah adalah bantuan melalui pengadaan Kartu Prakerja.

Kini, Kartu Prakerja telah dilaksanakan mencapai gelombang 14 dan telah ditutup pada 14 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: BPSDM Bimtek Coorporate University 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Provinsi

Bagi Anda yang belum sempat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14, jangan khawatir, kabarnya gelombang 15 akan dibuka.

Sambil menunggu pengumuman pasti melalui situs resmi www.prakerja.go.id atau laman sosial medianya, tak ada salahnya jika Anda persiapkan diri dan persyaratan yang harus dilengkapi berikut ini.

  1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, dengan kriteria:
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korba PHK)
  • Pekerja (buruh atu karyawan)
  • Memiliki wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Jabar – KPK Komitmen Berantas Korupsi secara Terintegrasi

  1. Bukan penerima Bansos (Bantuan Sosial) dari Kemensos, BLT atau BPUM (Bantuan Program Usaha Mikro).
  2. Bukan anggota dari TNI/Polri, ASN, DRP/D, BUMN/D, dan lainnya.
  3. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota saja.

Adapun cara mendaftarkan diri, Anda harus membuat akun pada laman Kartu Prakerja terlebih dahulu, mengingat pendaftaran dilakukan hanya melalui online, sebagai berikut:

Membuat Akun Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x