Alhamdulillah, Manfaat Layanan Tambahan JHT Permudah Masyarakat Miliki Rumah

- 2 Desember 2021, 05:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

BERITA KBB - Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sambutan acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja Mudahkan Pekerja Miliki Rumah

Menaker Ida mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ada hal-hal baru yang diatur padaPermenaker Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending. "Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kemnaker Beberkan Manfaat JHT dan JKP, Ini Penjelasannya

Ia menyebut acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa. "Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker Ida.

Ida Fauziyah mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengimplementasi MLT Program JHT.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x