Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan adalah Upah Minimum
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dari Kementrian Tenaga Kerja
Selain menyampaikan pentinganya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.
"Kami juga membahas tentang peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja, peningkatan daya saing perusahaan, kecelakaan nihil (zero accident) di setiap perusahaan dan terkait kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan," imbuhnya.***