Pekerja Musik Indonesia Mengadu ke Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah ; Pekerja Musik Harus Sejahtera

- 30 Desember 2021, 03:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima aspirasi pekerja musik/musik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/13/2021).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima aspirasi pekerja musik/musik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/13/2021). /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima aspirasi pekerja musik/musik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/13/2021).

Aspirasi atau solusi atas permasalahan musisi secara tertulis diserahkan secara langsung oleh Candra Darusman, sebagai Ketua Umum FESMI kepada Ida Fauziyah.

Saat membacakan aspirasi FESMI, Ida Fauziyah mengatakan diperlukan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat posisi musisi secara hukum agar kepentingan dan kondisi sosial-ekonominya dapat diperoleh sebagaimana profesi lainnya.

Baca Juga: Musisi Hebat Juri X Factor Indonesia, Berikut Profil dan Biodata Anang Hermansyah

"Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) dengan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi seniman musik, " ujar Ida Fauziyah usai berdialog interaktif dengan pekerja musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia".

Solusi kedua lanjut Ida Fauziyah, FESMI menyadari Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. "Catatan ini disiapkan guna mendapatkan arahan apa saja yang dapat dilakukan, " katanya.

Ida Fauziyah mengapresiasi solusi yang diberikan oleh FESMI dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Musisi Senior Oddie Agam Meninggal Dunia karena Sakit Ini, Stanley Tulung : Semoga Tenang di Sana

"Terima kasih ini, dan dapat ditindaklanjuti dengan diskusi secara intensif. Ini ada Bu Dirjen Binwasnaker & K3, Bu Dirjen PHI Jamsos. Prinsipnya sudah sepakat, pekerja musik, adalah profesi yang harus memperoleh kesejahteraan sama dengan profesi yang lain, " katanya seraya mengajak Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri tampil ke depan peserta dialog interaktif.

Sementara Candra Darusman menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya yakni tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja; tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif; dan tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah