Lagi-Lagi! OJK Rilis Daftar Investasi Bodong, Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

- 6 Mei 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong /Unsplash/Kanchanara//

BERITA KBB- Aplikasi berkedok Investasi kini merajalela ditengah masyarakat.

Hingga membuat banyak orang tergiur untuk mendaftar, karena janji keuntungan berkali lipat.

Tahunya, ada penyidikan bahwa aplikasi tersebut bodong alias ilegal.

Baca Juga: Profil Nafa Urbach, Makin Cantik Meski Usia Tak Lagi Muda

Dan muncul satu-satu tertangkapnya para pelaku.

Imbasnya, para investor alami kerugian hingga miliaran. Bahkan yang hanya mempromosikan, juga harus rela mengembalikan.

Berikut daftar investasi bodong alias ilegal yang harus dibasmi

Baca Juga: Jumlah Pelanggan Menurun, Netflix Digugat Para Pemegang Saham

1. Robot Trading DNA Pro

2. Robot Trading Pansaka Auto Trade Gold

3. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)

4. Fahrenheit Robot Trading

5. Indonesia Crypto Exchange

6. FX Family

7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.

Baca Juga: Pemkot Bandung Respons Hepatitis Akut, Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Adapun, jenis pelaku kegiatan perdagangan berjangka komoditi Ilegal

1. Insta Forex

2. Binomo

3. Olymp Trade

4. Octa FX

5. Huobi

6. GIC Trade

7. FBS

8. XM Trade

9. Bfxrebate

10. Eropa Graha

11. Superforex

12. Euromax

13. Bisnistrading

14. Otm Forex

15. Isf-Forex

16. Forexnusantara

17. Duplikasi Asia Trade Point Futures

18. Duplikasi Maxco Futures

19. IQ Option

20. Weltrade Indonesia

21. Expert Option

22. Trader Hebat Indonesia

23. MRG Premiere

24. Uniglobe Markets

25. Roboforex Indonesia

Dan masih banyak lagi jenis kegiatan investasi ilegal lainnya yang dapat diakses melalui ojk.go.id,

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi. ***

 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah