BERITA KBB- Aplikasi berkedok Investasi kini merajalela ditengah masyarakat.
Hingga membuat banyak orang tergiur untuk mendaftar, karena janji keuntungan berkali lipat.
Tahunya, ada penyidikan bahwa aplikasi tersebut bodong alias ilegal.
Baca Juga: Profil Nafa Urbach, Makin Cantik Meski Usia Tak Lagi Muda
Dan muncul satu-satu tertangkapnya para pelaku.
Imbasnya, para investor alami kerugian hingga miliaran. Bahkan yang hanya mempromosikan, juga harus rela mengembalikan.
Berikut daftar investasi bodong alias ilegal yang harus dibasmi
Baca Juga: Jumlah Pelanggan Menurun, Netflix Digugat Para Pemegang Saham
1. Robot Trading DNA Pro
2. Robot Trading Pansaka Auto Trade Gold
3. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
4. Fahrenheit Robot Trading
5. Indonesia Crypto Exchange
6. FX Family
7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Baca Juga: Pemkot Bandung Respons Hepatitis Akut, Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Adapun, jenis pelaku kegiatan perdagangan berjangka komoditi Ilegal
1. Insta Forex
2. Binomo
3. Olymp Trade
4. Octa FX
5. Huobi
6. GIC Trade
7. FBS
8. XM Trade
9. Bfxrebate
10. Eropa Graha
11. Superforex
12. Euromax
13. Bisnistrading
14. Otm Forex
15. Isf-Forex
16. Forexnusantara
17. Duplikasi Asia Trade Point Futures
18. Duplikasi Maxco Futures
19. IQ Option
20. Weltrade Indonesia
21. Expert Option
22. Trader Hebat Indonesia
23. MRG Premiere
24. Uniglobe Markets
25. Roboforex Indonesia
Dan masih banyak lagi jenis kegiatan investasi ilegal lainnya yang dapat diakses melalui ojk.go.id,
Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi. ***