Tarif Listrik Bisnis dan Industri Tidak Ikut Naik, Simak pertimbangan dari Pihak PLN

- 13 Juni 2022, 16:04 WIB
Tower tegangan tinggi PLN./foto:antaranews.com
Tower tegangan tinggi PLN./foto:antaranews.com /

Pemerintah secara resmi hari ini telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pelanggan segmen pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022.

Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen.

hal itu dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

Pada 2022 potensi kompensasi listrik diproyeksikan Rp62,82 triliun dengan distribusi per sektor dari sektor industri Rp3 1,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN agar terus melakukan efisiensi.

Dengan demikian, dapat menurunkan beban pokok penyediaan atau BPP melalui peningkatan penjualan dan melakukan konversi pembangkit listrik tenaga diesel ke pembangkit listrik tenaga gas bumi atau Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Jika BPP turun, tarifnya akan turun yang dapat menguntungkan masyarakat dan APBN di tengah tekanan global kenaikan harga minyak bumi," ujar Rida.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x