Sedangkan bila besar THR Lebaran 2024 dan penghasilan kotor per tahun berada di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, maka tunjangan ini tidak dikenakan pajak.
Maka dari itu, bila penghasilan bulanan Anda yang tidak terkena pajak berada di bawah Rp4,5 juta, berarti THR Lebaran 2024 yang diterima tidak akan dipotong PPh 21.
Namun jika penghasilan Anda melebihi PTKP Rp4,5 juta, maka THR Lebaran 2024 terkena potongan PPh 21.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 atau tidak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.***